get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemanggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Bukan Tersangka!

212 Merek Beras Diduga Menipu Konsumen!, Mentan Sebut Tak Sesuai Standar dan Takaran 

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:48 WIB
header img
Mentan Amran ungkap 212 merek beras tidak sesuai mutu dan takaran. Potensi kerugian konsumen capai Rp99 triliun. Pemerintah akan tindak tegas. Foto iNews.id/Tangguh Yuda

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Masyarakat diminta lebih waspada saat membeli beras di pasaran. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang telah ditetapkan pemerintah. Akibatnya, potensi kerugian konsumen bisa menembus Rp99 triliun!

Temuan ini berasal dari hasil uji di lapangan terhadap merek beras premium dan medium yang banyak beredar di pasar tradisional maupun modern. Dari pengecekan di 10 provinsi dan kota besar, ditemukan berbagai kejanggalan mulai dari mutu, berat bersih, hingga harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Kami mengecek di pasar, di 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek mulai mutu, kualitas, timbangan, ternyata tidak pas, termasuk HET," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan dari 136 merek beras premium, 85,56 persen tidak sesuai mutu, 59,78 persen melanggar HET, dan 21 persen tidak sesuai berat kemasan. Sementara untuk 76 merek beras medium, 88 persen tidak sesuai mutu, 95 persen melanggar HET, dan 10 persen tidak sesuai berat.

“Katakanlah beratnya 5 kilo harusnya, tetapi 4 kilo. Kemudian, HET di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian ini yang serius, yakni mutu beras. Tidak sesuai dengan standar. Ini mengejutkan kami semua,” tegas Amran.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut