get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Biaya Haji 2026 Turun! Jemaah Bayar Rp54,1 Juta dari Total Rp87,4 Juta

KPU Tegaskan Salinan Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan ke Pemohon, DPR Soroti Inkonsistensi Pernyataan

Senin, 24 November 2025 | 16:03 WIB
header img
KPU pastikan salinan ijazah Jokowi sudah diberikan ke semua pemohon. DPR kritik inkonsistensi pernyataan KPU dan pertanyakan status kearsipan dokumen tersebut. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh pemohon yang mengajukan permintaan resmi. Afif memastikan KPU tetap menjaga seluruh data dan dokumen persyaratan peserta pemilu.

Afif menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR pada Senin (24/11/2025). Ia menegaskan bahwa dokumen ijazah yang diminta sejumlah pihak, termasuk melalui proses di Komisi Informasi Pusat (KIP), telah diberikan sesuai prosedur. “Para pihak yang meminta itu sudah kami berikan, termasuk di Jakarta dan pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi dan sejumlah pemohon lain. Afif menambahkan bahwa KPU berkomitmen menjaga seluruh dokumen yang berada dalam kewenangannya. “Pada intinya kami selalu menjaga dokumen yang ada, dan ini menjadi catatan untuk perkembangan terbaru,” katanya.

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti pernyataan KPU yang dinilai tidak konsisten terkait isu pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin mempertanyakan perbedaan penjelasan yang sebelumnya pernah disampaikan KPU. “Yang awal bilangnya dimusnahkan, lalu diralat tidak dimusnahkan. Sebenarnya seperti apa? Tolong sampaikan secara jelas di forum ini,” ujarnya.

Khozin juga menyinggung soal aturan kearsipan dokumen ijazah capres. Ia menyebut bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur ijazah sebagai dokumen yang masuk Jadwal Retensi Arsip (JRA). “Saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Apakah ijazah termasuk dokumen yang wajib diarsipkan atau tidak?” tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut