get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketika Kopassus dan Brand Lokal Bersinergi Dorong Prestasi Olahraga Tembak Nasional

Tampang 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Senin, 06 April 2026 | 14:33 WIB
header img
Tiga oknum Kopassus jalani sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank BUMN. Korban diculik dan ditemukan tewas, 17 orang diduga terlibat. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP pada Senin (6/4/2026). Tiga terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua anggota hakim yakni Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru diminta memasuki ruang sidang. Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) dan berdiri tegap selama proses berlangsung.

Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas masing-masing terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melihat Frengky mengenakan pakaian dinas militer yang berbeda dari dua terdakwa lainnya. Lengan baju Frengky tampak terjulur, tidak digulung seperti dua terdakwa lainnya.

Frengky juga tidak mengenakan baret merah Kopassus. Sementara itu, dua terdakwa di sebelahnya tampak mengenakan pakaian dinas militer dengan lengan digulung lengkap dengan baret Kopassus.

"Saudara berbeda dengan terdakwa 1 dan 2? Kenapa lengannya tidak digulung? Kenapa tidak pakai baret padahal satu kesatuan?" tanya Fredy.

"Siap, satu kesatuan, cuma beda staf," jawab Frengky.

"Memang pakaiannya sehari-hari seperti ini?" tanya hakim lagi. "Siap. Sehari-hari seperti begini," jawab Frengky.

"Iya, ketentuannya lengannya digulung. Kenapa nggak digulung?" cecar hakim.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menyela dan menjelaskan bahwa seragam dinas militer saat ini memang dengan lengan dipanjangkan. Dia menyebut hal itu sesuai dengan peraturan terbaru di lingkungan Kopassus.

"Izin, untuk peraturan Kopassus yang terbaru untuk seragam kopassus lengannya dipanjangkan, Yang Mulia," ucap penasihat hukum.

"Lah ini kenapa digulung?" tanya hakim. "Ini memang sebelum peraturan mungkin mereka belum tahu," jawab penasihat hukum.

Mendengar penjelasan tersebut, hakim kemudian memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk menurunkan lengan baju yang sebelumnya digulung. "Berarti semua diturunkan aja, turunkan dulu," perintah hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban MIP, yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat dibawa paksa oleh sejumlah orang. Korban kemudian ditemukan tewas sehari setelah kejadian, pada 21 Agustus 2025.

Jasad korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI.

Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sementara itu, penanganan terhadap tersangka dari unsur militer ditangani oleh Pomdam Jaya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut