get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang Besar di Depan Mata? Iran Tolak Lanjutkan Dialog dengan AS

Tak Ada Toleransi! Peserta UTBK Curang Langsung Diblacklist dan Terancam Diproses Hukum

Selasa, 21 April 2026 | 16:02 WIB
header img
Panitia UTBK 2026 temukan kecurangan hari pertama. Peserta curang langsung didiskualifikasi, diblacklist, dan berpotensi diproses hukum. Foto Pelaksanaan UTBK hari pertama di Universitas Indonesia. iNews.id/Ravie W

JAKARTA, iNews.id – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 pada hari pertama masih diwarnai temuan kecurangan. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menyatakan peserta yang terbukti melakukan kecurangan, baik menggunakan joki maupun alat bantu, akan langsung didiskualifikasi.

Tercatat, ada dua pola utama kecurangan yang terdeteksi.

Modus pertama adalah penggunaan alat bantu yang disembunyikan di tubuh peserta. Temuan ini antara lain terjadi di pusat UTBK Universitas Sulawesi Barat dan Universitas Diponegoro. 

Selain itu, panitia juga menemukan praktik perjokian dengan cara bertukar identitas. Modus ini terdeteksi di sejumlah pusat UTBK di Universitas Sulawesi Barat, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Airlangga, hingga UPN Veteran Jawa Timur, dan Universitas Negeri Malang. Pelaku diketahui menggunakan identitas berbeda untuk mengikuti ujian di tahun yang berbeda.

“Peserta yang kedapatan curang sudah pasti di-blacklist dan dicoret dari proses SNPMB,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Tak hanya itu, sejumlah perguruan tinggi juga menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kecurangan. Bahkan, peserta yang melanggar berpotensi tidak dapat mengikuti jalur seleksi mandiri di kampus tertentu.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut