Satgas ODC Buru 7 Tersangka Pembakaran Pesawat - Pembunuhan Pilot WN AS, Dokumen Milik TPNPB Disita
TIMIKA, iNewsSukabumi.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) serta pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers di Timika, Rabu (8/7/2026).
Yusuf Sutejo menjelaskan, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan kejahatan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Di lokasi kejadian, petugas melakukan sterilisasi area, dokumentasi, pengukuran, pemasangan garis polisi, pemeriksaan bangkai pesawat, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY mengalami kerusakan sekitar 90 persen akibat terbakar. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah, sementara posisi pesawat masih menghadap landasan pacu saat ditemukan. Jenazah pilot telah lebih dahulu dievakuasi sebelum olah TKP dilakukan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bangkai pesawat yang hangus, abu dan arang sisa kebakaran, serpihan bodi pesawat, kawat ban, satu selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah untuk diperiksa di Laboratorium Forensik.
Usai olah TKP, petugas menyisir kawasan sekitar dan menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Di lokasi itu terdapat papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".
Dari honai tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, seperti noken, syal bermotif Bintang Kejora, pakaian loreng, sangkur, parang, senapan angin, kamera, kartu SIM, flashdisk, memory card, hingga tas berisi dokumen dan kartu identitas anggota TPNPB yang kini masih didalami penyidik.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan gelar perkara mengarah pada penetapan tujuh tersangka berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP.
"Ketujuh tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Satgas Operasi Damai Cartenz terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk segera menangkap mereka," ujar Era Adhinata.
Menurutnya, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengganggu keselamatan penerbangan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik juga memperkirakan kelompok tersebut beranggotakan sekitar 15 orang yang dipersenjatai senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Aparat masih mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.
Di sisi lain, Yusuf Sutejo mengungkapkan masyarakat Balinggama sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok bersenjata tersebut karena menginginkan wilayah mereka tetap aman dan bebas dari aksi kekerasan.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di Papua.
Editor: Suriya Mohamad Said