get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

Perkara Mafia Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi 

Sabtu, 23 April 2022 | 15:36 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng. Foto: MPI/Cahya Sumirat

JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah 10 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

"Ada 10 tempat kita lakukan penggeledahan," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022), dilansir Okezone.com

Febrie mengatakan, 10 lokasi itu terdiri atas tempat perkantoran dengan tiga di antaranya milik perusahaan swasta yang jajarannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan tersangka hingga kantor yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ada di Batam, Medan, Surabaya," ucap Febrie.

Kejagung mendapati Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak goreng untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Indrasari menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak perusahaan ekspor.

"Iya berkali-kali," ujarnya.

Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, meski aturan sudah diberlakukan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia tetap terjadi.

"Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangkalah," ujar Febrie.

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tersangka lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," katanya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut