get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut, Honda Jazz Tabrak Motor dan 3 Mobil di Sukaraja, 1 Korban Karyawati GSI Tewas

Mulai Hari Ini Layanan Fintech Kena Pajak

Minggu, 01 Mei 2022 | 08:27 WIB
header img
Terhitung sejak 1 Mei 2022 layanan teknologi finansial atau fintech kena pajak. Foto: Kemenkeu.

SUKABUMI, iNews.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial atau fintech terhitung mulai hari ini Minggu 1 Mei 2022.

Dilansir dari PajakOnline, Layanan yang kena pajak tersebut mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga dompet elektronik (e-wallet).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam Pasal 6 aturan itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.

Adapun penyelenggaraan fintech terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut