get app
inews
Aa Text
Read Next : Pinjol Jadi Primadona Pendanaan Dibandingkan Bank, Begini Alasannya

Hati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital 

Senin, 23 Mei 2022 | 11:13 WIB
header img
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Foto: dok iNews.

 

JAKARTA, iNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal. 

Rincian tujuh penawaran investasi ilegal adalah dua entitas melakukan money game, satu melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu lagi lain-lain. 

"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022). 

Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota satgas dari 12 kementerian/lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. "Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," kata dia. 

Selanjutnya, SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal. 

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam. 

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut