JAKARTA, iNews.id — Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam diberlakukan mulai Juni 2022 ini. Polisi menegaskan tidak ada syarat atau perbedaan khusus atas perubahan warna dasar pelat nomor tersebut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat lama.
Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.
Begitu juga dengan prosesnya, tidak ada perbedaan baik syarat maupun ketentuan untuk mendapatkan pelat putih tersebut. "Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," kata Taslim saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).
Pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.
"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang diprioritaskan," katanya. Dia mengatakan saat ini material TNKB pelat putih telah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda pada awal bulan ini dan akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini. "Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya