Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

Erfan Maaruf
Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam. (Foto : Ist).

JAKARTA, iNews.id — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfti menjalani pemeriksaan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 jam kemarin. Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dari  mantan Mendag Muhammad Lutfti.

Penyitaan dokumen-dokumen tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah dokumen yang disita dari Lutfi terkait data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dalam rapat di DPR RI. 

"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6/2022). 

Supardi menambahkan pertanyaan yang ditujukan penyidik ke Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).   

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network