Padahal keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum (in kracht), namun koperasi tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebanyak 2000 anggota yang ada di Sukabumi ditelantarkan tidak dibayarkan uang simpanannya dengan jumlah lebih dari Rp100 miliar.
"Kalau dari kami intinya ingin secepatnya dana yang telah kami setorkan dikembalikan. Untuk pembagian hasil usaha yang tadinya 13 persen, kami sudah mengalah tidak apa-apa tidak dibayar sesuai perjanjian awal juga. Saya beserta anggota sudah setor di atas Rp1 miliar, untuk dana pribadi saya sekitar Rp400 juta," ujar Handi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait