SUKABUMI, iNews.id —Koperasi simpan pinjam di Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan anggota dan nasabah yang mencapai 2.000 orang. Total simpanan yang disetorkan dalam beberapa program tabungan maupun program keuangan lainnya di atas Rp100 miliar.
Salah satu marketing sekaligus anggota koperasi, Handi Wijaya (45) mengatakan bahwa sudah 27 bulan, dari April 2020 sampai Juli 2022, anggota KSPSB ditelantarkan. Hal itu terjadi sejak ada putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2020 yang memutus harus mengembalikan simpanan anggota dengan sistem skema pembayaran.
"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi. Jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).
Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, koperasi diharuskan membayar melalui skema 10 kali, mulai di bulan Juli 2021. Di tahun pertama sebesar 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.
"Tapi sekarang sudah masuk skema ketiga, seharusnya di bulan Juli 2022 sudah menerima tiga kali pembayaran, tapi hingga sekarang masih banyak anggota yang belum menerima dananya. Mulai dari yang skema satu, yang kedua, maupun ketiga. Skema satu pun belum menerima dananya," ujar Handi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait