JAKARTA, iNews.id —Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri memproses hukum kasus penembakan yang terjadi rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Proses hukum harus dilakukan," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, dua polisi yaitu Brigadir J dan Bharada E terlibat dalam aksi saling tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB. Akibat baku tembak itu, Brigadir J meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah Irjen Ferdy Sambo. Kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur.
"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," kata Ramadhan.
Editor : Eka L. Prasetya