JAKARTA, iNews.id —Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (J) yang terlibat saling tembak dengan Bharada E di Rumah Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga diduga sempat melakukan pelecehan terhadap Istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diketahui setelah adanya teriakan minta tolong dari arah kamar Istri Kadiv Propam yang pada saat itu didengar oleh Bharada E. Istri Kadiv Propam kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, bahwa laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan pada saat itu adalah laporan mengenai perbuatan pencabulan yang hendak dilakukan oleh Brigadir J.
"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam (Putri) dengan pasal persangkaan (Pasal) 355 dan 289 (KUHP)" kata Budhi saat konferensi pers Selasa (12/7/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, laporan yang masuk ke Polisi untuk saat ini yakni dua laporan terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.
"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait