Kalah Gugatan, MS Glow Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar 

Ikhsan Permana SP
Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang dijuluki Crazy Rich Malang.

JAKARTA, iNews.id —Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Dengan demikian, Juragan99 selaku pemilik merek kosmetik MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebesar Rp37 miliar.  

Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi amar putusan dikutip Rabu (13/7/2022). 

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

Dalam amar putusan juga mengatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik). 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network