JAKARTA, iNews.id —Aset senilai Rp60 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang juga diduga berasal dari pencucian uang. "Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).
Untuk diketahui, KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo yang menyeret Puput dan Hasan. Pasangan suami istri tersebut bakal segera diadili atas perkara dugaan suapnya.
Sementara itu, KPK masih terus mengumpulkan bukti lainnya terkait perkara dugaan pencucian uang Puput dan Hasan. Saat ini, dibeberkan Ali, pihaknya masih menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil pencucian Puput dan Hasan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait