SUKABUMI, iNews.id —Sebuah foto memo atau surat dari satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi beredar di WhatsApp pada Kamis (14/7/2022). Dalam surat itu anggota DPRD menitipkan calon peserta didik baru untuk diterima di SMAN 3 Kota Sukabumi.
Dalam memo yang menggunakan kop surat resmi dari DPRD Kota Sukabumi tertanggal 18 Juni 2022 tersebut, ditandatangani oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi H Agus Rahman Mustofa yang meminta sekolah menerima nama calon siswa yang tercantum dalam surat.
Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 SMAN 3 Kota Sukabumi Mamat Abdurahmat mengatakan, tidak tahu ada surat anggota DPRD tersebut. Sebagai ketua panitia PPDB, Mamat menyebut tidak pernah mengurusi hal semacam itu dan bertanggung-jawab menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Saya sebagai ketua panitia tidak tahu itu siapa. Saya tidak menguruskan (memproses). Kalaupun ada, tidak pernah menguruskan (memproses) hal seperti itu. Saya tidak punya kewenangan untuk menjamah hal seperti itu," kata Mamat Abdurahmat .
Terkait kuota PPDB 2022, Mamat menyatakan, SMAN 3 Kota Sukabumi menerima 432 siswa untuk 12 rombongan belajar dengan dua tahapan penerimaan. Mamat juga memastikan kelas di sekolahnya tidak kurang atau lebih.
"(Kelas) kalau lebih itu ada sanksi. Tahap satu sudah dilaksanakan, di mana ada beberapa jalur," ujar Mamat Abdurahmat.
Jalur penerimaan tahap satu, tutur Mamat Abdurahmat, antara lain jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu atau KETM, perpindahan tugas orang tua/anak guru, afirmasi kondisi tertentu, serta prestasi nilai rapor dan kejuaraan.
Sedangkan penerimaan tahap dua menggunakan jalur zonasi berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan sekolah.
Mamat menuturkan, masa PPDB di SMAN 3 Kota Sukabumi telah berakhir dan hasilnya sudah diumumkan pada 8 Juli 2022. Kemudian masa daftar ulang juga sudah dilaksanakan pada 11 hingga 12 Juli 2022. "Kami sekarang sedang mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS," tuturnya.
Sebanyak 50 persen siswa baru SMAN 3 Kota Sukabumi tahun ini diterima dalam tahap satu. Rinciannya, afirmasi KETM dan disabilitas 15 persen, afirmasi kondisi tertentu seperti petugas Covid-19 dan korban bencana alam 5 persen, perpindahan tugas orang tua/anak guru 5 persen, prestasi nilai rapor 15 persen, dan kejuaraan 10 persen.
Kemudian 50 persen siswa baru di tahap dua yakni lewat zonasi, kata Mamat, ditetapkan jarak terjauh domisili calon siswa dengan sekolah adalah 804,355 meter.
"Jadi yang 1.000 meter tidak bisa masuk. Beda satu meter saja tetap tidak bisa. Itu yang menentukan bukan kita. Daftarnya dan yang mengukur mereka masing-masing lewat aplikasi," ucap Mamat. Mamat menegaskan diterima atau tidaknya calon siswa lewat jalur zonasi, ditentukan sistem PPDB. "Bukan kita. Sistem langsung. Kita hanya tinggal mendapatkan laporan," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait