SUKABUMI, iNews.id —Satreskrim Polres Sukabumi dan Opsnal Polda Jabar menangkap empat anggota geng motor tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya warga Cikadu di Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) dan 1 orang yang menyerahkan diri ke melalui anggota Reskrim Polsek Palabuhanratu berinisial AR (15).
"Di mana awalnya ada 4 orang pelaku berboncengan dengan menggunakan 2 sepeda motor akan menuju Kampung Cisaat, Desa Citarik. Namun, ketika tiba di pom bensin Bagbagan, salah satu pelaku melihat korban yang menggunakan jaket salah satu geng motor yang merupakan musuh para pelaku dan seorang temannya yang dibonceng," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Setelah itu, lanjut Dedy, para pelaku memutar arah dan menghampiri korban yang berada di SPBU Bagbagan. Pada saat korban keluar dari pom bensin, tersangka HA lalu membacok teman korban dengan senjata tajam celurit dan mengenai tangan kirinya. Lalu korban kabur memacu sepeda motornya, akan tetapi para pelaku terus mengejarnya.
"Korban dan temannya pada saat kabur hilang kendali dan menabrak gapura gang Desa Jayanti menyebabkannya terjatuh. Korban yang tertindih sepeda motor tidak bisa kabur sedangkan temannya berhasil kabur masuk ke dalam Gang Desa Jayanti," urai Dedy.
Setelah melihat korban terjatuh lalu tersangka HA menyeret korban ke pinggir jalan lalu membacoknya dengan celurit yang dipegangnya hingga korban tersungkur. Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok korban hingga tergeletak di pinggir jalan.
"Lalu tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," ujar Dedy.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," kata Dedy.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait