SUKABUMI, iNews.id —Hukum menagih utang dan cara menagih utang dalam Islam menjadi hal yang penting untuk kita ketahui. Utang piutang memang sering menjadi persoalan sehari-hari di dalam masyarakat. Bagi kaum muslim, ada beberapa adab dalam menagih utang yang baik. Akad utang alias qardh dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq (akad yang didasari atas rasa belas kasih).
Oleh karena itu, syariat Islam tidak membenarkan segala macam praktek utang piutang yang memberatkan pihak yang berutang (muqtaridh) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridh).
Sebab, logika untung-rugi tersebut sangat bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas kasih. Lantas bagaimana hukum menagih utang yang baik dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasannya.
Hukum Menagih Utang dalam Islam Dilansir iNews.id dari laman NU, Senin (18/7/2022), menentukan batas pembayaran utang oleh muqridh kepada muqtaridh merupakan hal yang dapat menyebabkan akad utang (qardh) menjadi tidak sah.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait