Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta ke KPK

Ariedwie Satrio
Presenter cantik, Brigita Purnawati Manohara telah menyetorkan Rp480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram).

 

JAKARTA, iNews.id —Brigita Manohara telah menyetorkan Rp480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diakuinya merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kini berstatus tersangka sekaligus buronan KPK. 

"Uang Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepat beres," kata Brigita, Selasa (26/7/2022). 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. Ali menginformasikan KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp480 juta dari saksi Brigita Manohara. Uang itu saat ini berada di rekening penampungan KPK. 

"Informasi yang kami terima, hari ini saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," kata Ali, Selasa (26/7/2022).  

Ali menerangkan uang tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi ke sejumlah saksi lainnya serta tersangka Ricky Ham Pagawak. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak. 

"Berikutnya, bukti uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi maupun para Tersangka. Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," ujarnya. 

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. 

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut. 

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. Ricky Ham Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK.

Sebab, dia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network