Sopir Odong-odong Tewaskan 9 Penumpang Jadi Tersangka 

Mahesa Apriandi
Juli, sopir odong-odong maut yang ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu dan menewaskan 9 orang kini ditetapkan jadi tersangka. Foto: Dok/SINDOnews.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Juli, sebenarnya para korban meminta untuk tersangka tidak melintasi jalur tersebut dan kereta api akan melintas, namun sopir tidak mengindahkan peringatan tersebut dan memutuskan untuk tetap menerobos jalur kereta guna mengejar odong-odong di depannya, akibatnya kecelakaan tidak dapat terhindarkan. 

Tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. “Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Shinto. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network