SERANG, iNews.id —Sopir odong-odong bernama Juli yang menyebabkan kecelakaan maut, ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil olah TKP dengan menggunakan alat traffic accident analysis terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekitar 72 Km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 Km per jam.
Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang, di luar sopir dengan kondisi 9 penumpang meninggal duniadan 24 penumpang luka-luka pascakecelakaan.
Saat ini masih ada 9 korban yang masih menjalani perawatan. “Dari keterangan saksi-saksi bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir namun tidak didengar karena adanya noise,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait