SUKABUMI, iNews.id —Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang menetapkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pembiayaan merupakan terobosan regulasi untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif Indonesia. Pernyataan itu, disampaikan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, dalam Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia, PP Nomor 24 Tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.
Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP ini, antara lain pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.
"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Angela Tanoesoedibjo.
Wamenparekraf menjelaskan, sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional. Saat ini, ekraf Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun.
"Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," ungkap Angela Tanoesoedibjo.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di Tanah Air.
"Hal ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan," ujar Angela Tanoesoedibjo.
Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Wamenparekraf menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kesembilan poin tersebut adalah:
1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf; 4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; 8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya mengatakan, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” kata Nia.
Dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Odo Manuhutu, berpesan agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku ekraf terkait pemberlakuan PP ini serta fokus mengkoordinasikan tiga dari sembilan poin yang perlu ditindaklanjuti dalam satu tahun ke depan.
"Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," ujar Odo.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani; serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kemenparekraf.
Turut hadir pula Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu; dan Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Miftah.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait