"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri. Agus menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Selain itu, Ferdy Sambo merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," katanya. Padahal tidak ada peristiwa tembak menembak. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait