Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Ia pun dimasukan ke dalam daftar DPO. "Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta.
Proyeknya didanai APBD Garut Tahun 2007," ucap Neva. Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya.
Kasus itu mencuat beberapa tahun silam, dalam perkara korupsi itu, Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari ketiga orang yang ditetapkan itu adalah Tatang. "Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana. Tinggal terpidana Tatang yang belum," kata Neva. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terpidana Tatang pun digiring tim Pidsus Kejari Garut ke Rutan Klas II B Garut.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait