Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan

Nur Khabibi
Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan di Singapura, tolak diekstradisi. Sidang pendahuluan digelar 23 Juni, Indonesia terus upayakan pemulangan. Foto Doc iNews.id

SINGAPURA, iNewsSukabumi.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT), hingga saat ini belum bersedia diekstradisi ke Indonesia. Ia diketahui tengah mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujar Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos akan menghadapi sidang pendahuluan atau committal hearing sebagai bagian dari proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia, lanjut Widodo, tetap berkomitmen memproses pemulangan Tannos agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura sendiri telah diajukan sejak 20 Februari 2025.

"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," tambah Widodo.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network