Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan

Nur Khabibi
Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan di Singapura, tolak diekstradisi. Sidang pendahuluan digelar 23 Juni, Indonesia terus upayakan pemulangan. Foto Doc iNews.id

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah akan menempuh upaya ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di luar negeri.

  

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network