JAKARTA, iNews.id —Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset yang disita mulai dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel yang semuanya tersebar di Indonesia.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Terakhir kami menyita hotel di Bali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022).
Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Asetnya berupa kebun sawit, bangunan, kapal, dan terakhir adalah hotel. Nilainya berapa jumlahnya belum kami verifikasi semua karena tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan. Untuk aset kapal, itu kapal laut yaitu kapal tongkang," tutur Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset lain yang dimiliki Surya Darmadi. Saat ini, Kejagung tengah melacak aset Surya Darmadi di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
"Ada (penyitaan aset lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," tutur Ketut.
Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait