get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi usai Ditangkap Kejagung

Surya Darmadi Serahkan Diri, Kejagung Koordinasi dengan KPK 

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:07 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id —Tersangka Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penyerobotan lahan. Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group itu.  

"Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (15/8/2022).  

Meski demikian, Burhanuddin belum memastikan kapan akan berkoordinasi dengan KPK. Saat ini, penyidik Kejagung masih memeriksa Surya Darmadi.  "Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Burhanuddin. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia termasuk di KPK. Kliennya datang dari Taipei, China pada Senin (15/8/2022). 

"Klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver.   

Surya Darmadi langsung ditahan penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejaksaan Agung.  

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut