SUKABUMI, iNews.id —Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil.
Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022).
Sebelum berangkat, ujar Dedy, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancamnya dengan harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat bekerja ke Uni Emirat Arab.
"Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, akan tetapi selama di sana (Arab) tidak mendapatkan gaji sama sekali bahkan mendapat kekerasan dari majikannya," tambah Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, akhirnya korban meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban dapat kembali ke Tanah Air.
"Unit PPA Satreskrim yang menerima laporan dan menyelidiki adanya kasus TPPO tersebut lalu menetapkan dua tersangka, yakni saudara NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri, dan yang satu lagi berinisial SM yang saat ini masih DPO statusnya," ujar Dedy.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN tersebut ilegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta ketika sudah memberangkatkan korban ke Uni Emirat Arab.
"Sedangkan untuk keuntungan yang didapat korban, saat ini belum didapat karena sampai di sana korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang ancaman hukuman 15 tahun," kata Bayu.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait