Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu warga sekitar, Nurhayati (38) yang berjualan soto yang berada di depan SPBU Cikidang mengaku kaget karena tiba-tiba banyak orang dan polisi di sekitaran tempatnya berjualan.
"Iya, kaget ga tau ada apa, itu barusan di pasang banner tulisannya disita, kurang tau penyebabnya. Setahu saya SPBU Cikidang ini sudah berdiri 3 tahun dan setiap harinya beroperasi seperti biasa, namun saya tidak tau pemilik pom bensinnya," ujar Nurhayati.
Nurhayati yang sudah berjualan selama 2 tahun, mengakui bahwa SPBU tersebut jarang menyediakan BBM jenis Pertalite seperti pada umumnya, jadi tidak ramai orang yang membeli di SPBU tersebut. "Jadi ga begitu ramai pom bensinnya," ujarnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait