SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022).
Penyitaan tersebut menyusul dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terpantau, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB. Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang.
Setibanya di lokasi sekitar 12.30 WIB, rombongan tersebut langsung memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Informasi yang dihimpun, SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait