"Paket ke satu dengan nomor resi 00639029314, berisikan 1.000 butir hexymer dan 100 butir tramadol, sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir tramadol," ujar Kompol Parlan menambahkan.
Kemudian, lanjut dia, paket kiriman obat terlarang tersebut dirapihkan kembali dengan harapan akan diambil penerimanya. Namun setelah ditunggu lama, ternyata paket barang haram tersebut tidak diambil penerimanya.
"Kemungkinan si calon penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya status dalam aplikasinya sempat dipending (hold) oleh ekpedisi. Petugas Reskrim Polsek Cicurug sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket, namun alamat tersebut ternyata tidak ada," ujar Kompol Parlan.
Kompol Parlan menambahkan bahwa saat ini kasus pengiriman obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer tersebut sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi bersama dengan barang bukti yang berhasil disita.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait