Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Truk Tabrak Tiang di Bekasi 

Jonathan Simanjuntak
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Foto : Ist.

BEKASI, iNews.id —Jasa Raharja memastikan menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang terjadi disebabkan oleh truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. Jaminan tersebut akan diberikan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. 

“Setiap korban mendapat Rp50 juta, untuk luka-luka sudah dikeluar surat jaminan ke rumah sakit, masing-masing maksimal Rp20 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani, Rabu (31/8/2022). 

Dewi memastikan santunan tersebut akan langsung cair dalam waktu 1x24 jam. Dia pun sudah mengunjungi rumah sakit untuk melakukan pendataan terkait identitas seluruh korban. 

“Begitu kami mendapat data yang meninggal dunia, kemudian kita akan terhubung dengan Dukcapil, jadi kami tahu ahli warisnya siapa,” kata dia. 

Sementara untuk sopir truk, Jasa Raharja belum menjamin santunan apa pun. Pihaknya masih menunggu terkait hasil dalam laporan kepolisian. “Sopir dan yang ada di dalamnya itu akan kita lihat lagi laporan polisinya seperti apa,” tuturnya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network