BEKASI, iNewsSukabumi.id —Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan kendaraan truk yang terlibat insiden kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, layak jalan. Hal ini dinyatakan setelah KNKT melakukan pengecekan daripada kendaraan truk tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus, tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan layak jalan," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan, Kamis (1/9/2022) malam.
Pengereman dilakukan saat insiden itu terjadi. Hanya saja, pengereman dirasa kurang bekerja lantaran truk membawa muatan yang juga berat. "Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi gak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," kata dia.
"Muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," tuturnya.
Ahmad menyatakan bahwa sang sopir tidak mengantuk saat kejadian. Hanya saja, kewaspadaan sopir diduga turun lantaran sempat salah memilih jalan ketika menuju ke Surabaya dari arah Narogong. "Pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan," tuturnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait