SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Sopir angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi menuntut penyesuaian harga untuk menutupi biaya operasional akibat kenaikan harga BBM. Mereka menyampaikan tuntutan itu dengan mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Minggu (4/9/2022).
Para sopir ini menuntut kepastian tarif karena banyaknya di antara sopir sudah lebih dulu menaikkan tarif secara sepihak.
"Pengemudi dan perwakilan KKU tadi sempat datang berbondong-bondong ke kantor Dishub, menuntut adanya kenaikan tarif. Namun sudah diselesaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Abdul Rachman mengatakan, pada siang hari setelah diumumkan kenaikan harga BBM, secara sepihak sopir juga menaikkan tarif ke penumpang dengan besaran bervariasi Rp5.000, Rp7.000 hingga Rp8.000.
">tarif angkot) asalnya Rp5.000 menjadi Rp6.000 jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp3.000," kata Abdul Rachman.
Selain itu juga, lanjut Abdul Rachman, Dishub juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota.
Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organda. Di dalamnya tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp10.000 maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Rp5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait