SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - AS Staf Ahli Wali Kota Sukabumi yang menjadi tersangka korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi, status kepegawaiannya bakal diberhentikan sementara sambil menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Setelah itu ke depannya tergantung dari putusan pengadilan yang menentukan status pegawai tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, sesuai dengan Pasal 276 PP 11 tahun 2017 apabila ada ASN/PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka akan diberhentikan sementara.
"Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu pak Wali Kota, begitu prosesnya," ujar Asep kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/10/2022).
Asep menegaskan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jika dikatakan bersalah oleh pengadilan dengan melakukan kesalahan yang dibuat secara berencana, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau tidak berencana mereka diberhentikan dengan hormat, dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya," ujar Asep.
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif yang akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada bulan November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi ketika terjadinya kasus pembangunan Pasar Pelita di Kota Sukabumi.
Sebanyak 2 kasus yang menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yakni penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong. Kasus yang sudah 4 tahun timbul tenggelam, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa direktur PT AKA, IR oleh polisi dan berkasnya dinyatakan lengkap P21 dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait