Sekali Gebrak, 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Disita Bea Cukai

Toni Kamajaya
Ilustrasi: Pixabay

SUKABUMI, iNewsSukabumi.Id - Sebanyak kurang lebih 13 ribu batang rokok ilegal disita aparat Bea dan Cukai Bogor serta Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

Seluruh rokok tanpa cukai tersebut disita dari berbagai tempat penjualan yang ada di wilayah Kota Sukabumi.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat menerangkan sejak beberapa waktu terakhir ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau.

Disamping sosialisasi juga dilakukan penindakan berupa penyitaan belasan ribu batang rokok ilegal.

Dia menerangkan tindak penyitaan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Bogor. Sementara dinas satpol dan damkar lebih menitik beratkan pada upaya pencegahan peredarannya.

“Sosialiasi dilakukan ke warung dan pasar. Intinya kita sosialisasikan rokok tanpa cukai," ungkapnya seperti dilansir dari laman Sukabumikota, Senin (20/11/2023).

"Peredaran rokok tanpa cukai ini luar biasa, hari pertama kita lakukan penindakan gabungan dengan Bea Cukai Bogor didapatkan kurang lebih 13 ribu batang rokok ilegal,” lanjutnya.

Ia pun menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Bea Cukai Bogor akan kembali melakukan kegiatan serupa untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.

Editor : Toni Kamajaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network