SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua pelajar terduga pelaku pembacokan terhadap siswa SMK di Kampung Cipari RT 04/06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Sementara sang korban masih kritis di rumah sakit karena menderita luka bacokan pada kepalanya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (2/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB, ketika para pelajar tersebut habis melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya masing-masing.
"Kronologis kejadian ini, bahwa para pelaku ini yang berhasil kami amankan, berjumlah orang yang berinisial JI (18) dan IA (18) yang mana kedua pelaku ini merupakan pelajar SMK di wilayah Sukalarang. Sedangkan korban berinisial MF berstatus sebagai siswa SMK di wilayah Sukaraja," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (7/12/2022).
Pada hari itu mereka setelah melakukan kegiatan belajarnya, lanjut Zainal, berkumpul di sebuah warung kemudian bersepakat untuk melakukan konvoy dengan beberapa rekannya. Dan saat melintasi TKP para tersangka ini yang menggunakan 4 motor, berpapasan dengan korban.
"Karena terlihat secara jelas dari identitas pakaiannya, maka kemudian tanpa adanya sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerangan terhadap pihak korban. Didahului dengan memberikan pukulan terhadap korban, namun (pukulannya) tidak mengenai korban (yang dilakukan) oleh beberapa rekannya," kata AKBP Zainal.
Namun pada saat tersebut, tambah Zainal, tersangka JI mengeluarkan sebilah senjata tajam yang kemudian dibacokan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala. Akibat dari kejadian tersebut, korban MF ini mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani oleh petugas medis dan dirawat di rumah sakit.
"Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh pihak Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Kebonpedes, dua bilah senjata tajam jenis klewang dan celurit, satu buah sepeda motor yang dipergunakan tersangka," jelas Zainal.
Zainal mengatakan, bahwa terhadap para tersangka ini, Polres Sukabumi Kota mengenakan pasal secara berlapis, pertama UU KUHP Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 ancaman hukum maksimal 5 tahun dan Pasal 76 C ayat 2 UUD No 3 tahun 2015 tentang perlindungan anak.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait