3 Begal Sadis di Sukabumi Ditembak Polisi usai Rampas Motor dan Lukai Korban

Dharmawan Hadi
Sebanyak 3 begal sadis tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap polisi dengan ditembak. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 3 begal sadis tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditembak polisi. Saat beraksi ketiga begal sadis tersebut tidak segan-segan melukai korban saat merampas sepeda motornya.
 
Ketiga begal sadis tersebut merupakan residivis dari berbagai kasus. Tersangka API (32) residivis kasus curas, RH (31) residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan DR (29) residivis kasus narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, TKP pertama terjadi di Jalan Pelabuhan II RT 01/02, Kelurahan Cikondang, Kota Sukabumi, pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

"Korban pria berinisial DAR (24) warga Baros, alami luka lecet di siku sebelah kanan, telapak kanan sebelah kiri, luka sobek di kaki sebelah kanan," ujar Rita , Kamis (26/9/2024).

Rita mengatakan, pada TKP kedua, terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Jumat (24/8/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

"Korbannya seorang perempuan berinisial EF (29) warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, alami luka lecet pada bagian kening, lutut lengan kiri dan kanan," ujar Rita.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Rita, dengan cara bersama-sama berboncengan 3 menggunakan sepeda motor, kemudian mencari sasaran yang akan dirampas dengan memepet dan mendorong korban yang menggunakan kendaraan roda dua hingga terjatuh.

"Yang selanjutnya setelah korban terjatuh salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam dan membawa barang milik korban," timpal Rita.

Rita menambahkan, untuk peran para tersangka, API sebagai joki dan mendorong sepeda motor korban kemudian mengeluarkan golok untuk mengancam korban.

"Untuk tersangka RH, berperan mengambil motor korban setelah terjatuh. Selanjutnya tersangka DR (29) mengantar kedua tersangka untuk menuju TKP," kata Rita.

AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka API dan RH dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan akan mencelakai petugas Kepolisian.

"Kepada para tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Rita. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network