SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - HR seorang pria paruh baya yang juga seorang pengacara menjadi sasaran kemarahan warga karena diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri. Warga yang geram dengan aksi bejatnya tersebut akhirnya mengamankan dan menyerahkannya kepada polisi.
Berikut lima fakta pencabulan pengacara terhadap cucunya sendiri.
1. Aksi pencabulan terungkap setelah pelaku cerita ke mantan Istrinya
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HR, merupakan warga Kecamatan Palabuhratu, Kabupaten Sukabumi, yang berprofesi sebagai seorang pengacara. Aksi pencabulannya terungkap setelah pelaku bercerita kepada mantan istrinya, NL (30) yang juga nenek sambung korban.
Korban yang duduk di kelas 6 bangku sekolah dasar juga datang kepada NL pada 12 Desember 2022 lalu. Dia bercerita sambil menangis bahwa dirinya telah dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul dan melayani terduga pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya.
2.Pelaku juga pernah menyebar foto syur mantan Istrinya
“Saya sudah melakukan pelaporan pencabulan dan bahkan saya pun sekaligus melaporkan kasus penyebaran pornografi, karena dia menyebar foto-foto saya saat berhubungan intim (saat masih berstatus suami istri) kepada warga," ujar NL kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/12/2022).
3. Pelaku ingin rujuk kembali ke mantan istri
NL menjelaskan bahwa terduga pelaku niatnya tidak mau bercerai dengan dirinya dan ingin rujuk kembali. Atas perbuatan tersebut, ia melaporkan terduga pelaku HR agar menjadi jera. Korban yang merupakan anak dari anak angkat HR, mengalami tekanan psikologi akibat kejadian ini.
4. Korban masih trauma dan terganggu psikisnya
Sementara itu Ketua RT setempat Dede S mengatakan, kondisi korban saat ini masih trauma. Korban terlihat murung, saat ditanya tidak berani menceritakan apa yang telah terjadi.
“Korban trauma, psikisnya terganggu dan terus ditemani keluarga supaya tidak murung terus. Kami harap ada pendampingan (trauma healing) terhadap korban, karena minggu-minggu sekarang untuk berangkat sekolah pun korban nggak mau,” ujar Dede.
5. Aksi pelaku mengundang amarah warga
Ketua RT Setempat Dede S juga membenarkan jika warga geram dan resah setelah mendapatkan informasi perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku. Sampai akhirnya warga berkumpul dan nyaris menghakiminya.
“Tadi kalau nggak cepat dibawa ke sini (Polres), mungkin dikeroyok sama warga yang sudah keluar rumah semua. Makanya tadi dia (HR) sempat ke rumah mau kabur lagi, tapi langsung diamankan. Profesinya pengacara. Harapan saya dia mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujar Dede.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo membenarkan soal adanya penyerahan seorang pria oleh warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Saat ini sedang kita dalami,” ujarnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait