SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak tiga pasangan remaja bukan suami istri diamankan saat ngamar hotel melati di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (27/12/2022) sekira pukul 22.10 WIB malam. Selain itu ada dua perempuan yang diduga pelaku prostitusi online dan ratusan botol minuman keras (miras) ikut diamankan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Polres Sukabumi dan Kodim 0622 melakukan kegiatan cipta kondisi penertiban dan penggeledahan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar menjelang akhir tahun 2022 ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan razia miras pada Tempat Hiburan Malam (THM) dan kegiatan pemeriksaan hotel dan penginapan untuk mencegah dan menindak kegiatan prostitusi dan pasangan yang bukan suami istri.
Kasi Opsdal Bid Tibum Tranmas Syarifudin mengatakan, kegiatan razia dimulai dengan mengamankan satu unit mobil yang dipenuhi dengan berbagai merk miras di kawasan Citepus, Kalapa Condong yang diduga sebagai pemasok minuman beralkohol.
"Pada pukul 21.10 WIB telah didapatkan pemasok miras menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Satu orang diamankan berinisial AF warga Desa Citepus. Barang bukti yang diamankan 6 botol bir hitam, 9 botol Anker bir, 13 botol Intisari, 5 botol Anggur Putih, 4 botol Kolesom, 7 botol Anggur Merah dan 14 botol kosong," ujar Syarifudin kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/12/2022).
Setelah itu, lanjut Syarifudin, petugas gabungan mendatangi salah satu THM di kawasan Citepus, Kalapa Condong dan berhasil mengamankan 44 botol Prost, 32 botol Anker bir dan 47 botol bir hitam. Razia dilanjutkan ke THM lain yang masih di kawasan tersebut dan berhasil mengamankan 100 botol kosong bekas penjualan miras.
"Untuk razia hotel dan penginapan, sebanyak dua pasangan muda mudi yang bukan suami istri berhasil diamankan dari dalam kamar sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Palabuhratu dan 1 pasangan lagi di penginapan yang berbeda namun masih dalam satu wilayah yang sama," tambah Syafrudin.
Syafrudin mengatakan bahwa sebanyak dua perempuan yang berasal dari luar Palabuhratu diamankan di sebuah penginapan karena diduga sebagai pelaku prostitusi online. Kedua perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Bogor dan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
"Barang bukti minuman keras diamankan di Mako Satpol PP dan kepada pemilik telah dilakukan pemanggilan untuk hadir pagi hari ini di Mako Satpol PP pada pukul 09.00 WIB dalam rangka pembinaan, sementara kepada pasangan bukan suami istri langsung dilakukan pendataan serta pembinaan," tandas Syafrudin.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait