SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penemuan mayat Cici, wanita muda yang ditemukan tewas telanjang tersangkut bebatuan di Sungai Cipelang merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Hal ini berdasarkan penyelidkan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kotayang menemukan fakta adanya pemerkosaan yang dilanjutkan dengan pembunuhan.
"Kejadian ini bermula dari informasi awal masyarakat terkait dengan penemuan mayat yang terjadi di wilayah Warudoyong pada Rabu (25/1/2023) di kawasan Sungai Cipelang. Dari kejadian tersebut, sesuai dengan SOP yang ada, kami memberikan pertolongan kepada korban dan kami lakukan kegiatan penyelidikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat pengungkapan kasus di halaman Polres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (31/1/2023).
AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, selama kurang lebih 4 hari dengan berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk di dalamnya bukti petunjuk video rekaman CCTV. Atas bahan keterangan tersebut lalu Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Pada saat ditemukan dalam kondisi tidak menggunakan busana. Begitu identitas dapat kami temukan, dan dikroscek ke pihak keluarga, maka harus kami sampaikan, kondisi korban dalam psikologis depresi. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan korban melakukan pengobatan terkait dengan depresi sejak Agustus 2022," ujar Zainal.
Adapun identitas terduga pelaku, lanjut Zainal, pria berinisial R alias E (33) warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dengan pekerjaan sehari-hari sebagai pengamen. Berhasil ditangkap pada hari Minggu 29 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
"Terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian pidana paling lama 7 tahun dan pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," tandas Zainal.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait