Setelah Divonis 1,5 tahun Richard Eliezer Bakal Dapat Remisi Tambahan, Begini Prosedurnya

Muhammad Farhan
Setelah divonis 1,5 tahun Richard Eliezer atau Baharada E akan menerima remisi tambahan. Foto:MPI

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Setelah divonis 1,5 tahun Richard Eliezer atau Baharada E akan menerima remisi tambahan.

Remisi ini menjadi hak Richard Eliezer karena dirinya sebagai Justice Collaborator (JC)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Susilaningtias mengungkapkan, remisi tambahan adalah keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Nah hal itu juga diatur dalam UU Nomor 31/2014. 

"JC ini bisa menerima remisi tambahan, ini hak JC malahan. Hak-hak itu akan dipenuhi setelah yang bersangkutan (JC) menjalani pidananya, bisa juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK" ujar Susi melalui sambungan telepon kepada MPI, Kamis (16/2/2023).

"Jadi nanti akan kami bantu soal itu, akan kami urus soal itu," sambung Susi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network