Setelah Divonis 1,5 tahun Richard Eliezer Bakal Dapat Remisi Tambahan, Begini Prosedurnya

Muhammad Farhan
Setelah divonis 1,5 tahun Richard Eliezer atau Baharada E akan menerima remisi tambahan. Foto:MPI

Susi menuturkan, remisi tambahan tersebut juga dapat diajukan oleh Kepala Lapas. "Remisi tambahan itu juga bisa direkomendasikan oleh Kepala Lapas," tegas Susi.

"Kita akan lakukan itu (remisi tambahan untuk Eliezer), dia kan belum menjalani hukuman pidananya nih, jadi kita belum eksekusi hak-haknya itu. Nanti kalau sudah menjalani hukumannnya, kita baru bisa bantu dan koordinasi dengan Lapas setempat atau Dirjenpas," jelas Susi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network