SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - R sopir truk maut penabrak imam masjid di Jembatan Pamuruyan hingga tewas akhirnya menyerahkan diri. Sebelumnya Polres Sukabumi telah melakukan pencarian terhadap R selama sepekan.
"Usaha untuk mencari serta menangkap sopir truk sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas itu tidaklah mudah, sopir truk maut yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah. Anggota kami mencari keberadaan R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho Setiawan dan Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman kepada iNews.id, Rabu (22/2/2023).
Menurut AKBP Maruly Pardede, akhirnya pihaknya mendapatkan keterangan dari pemilik truk Fuso B 9729 DY, bahwa sopirnya tersebut berasal dan bertempat tinggal di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
"Kemudian setelah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap tidak membuahkan hasil, karena saudara R ini tidak di tempat," timpal Maruly.
Karena pelaku tidak berada di rumahnya, lanjut Maruly, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, meminta agar menyerahkan diri kepada polisi.
"Akhirnya upaya persuasif dari polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, dimana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk, menyerahkan diri ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi di Cibadak. Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," ungkap AKBP Maruly.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp12 juta," ujar Yudo.
Diberitakan sebelumnya, seorang imam masjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Pengemudi dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 04.10 WIB. Korban bernama Gagas (50) warga Kampung Angkrang RT 039/016, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang dikenal sebagai imam mesjid di kampungnya.
"Kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Mitsubishi Fuso dump truck warna orange berplat nomot B 9729 DY dalam keadaan kosong tanpa bermuatan, melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Setibanya di tempat kejadian, pada saat melintasi jalan menurun tikungan ke kiri dan diduga hilang kendali," tandas Fajar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait