CIBINONG, iNewsSukabumi.id - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan memerintahkan Satpol PP untuk menindak tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor yang buka selama Ramadhan. Sebelumnnya Iwan Seiawan meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor diminta untuk ditutup. Permintaan ini disampaikan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Umat muslim dalam waktu dekat akan menjalani ibadah puasa. Saya minta semua THM ditutup. Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk melakukan penutupan agar semua bisa beribadah dengan tenang, kita juga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Iwan Setiawan, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, Satpol PP juga telah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap THM yang bandel. Apabila masih ada yang buka, harus ditindak tegas.
"Nanti juga kita akan buat semacam edaran atau surat resminya. Satpol PP harus tegas, beri sanksi untuk yang membandel," tegasnya.
Tak hanya itu, Satpol PP diminta mendata ulang perizinan THM yang ada di Bumi Tegar Beriman. Hal ini dilakukan untuk memastikan legal atau tidaknya THM yang selama ini beroperasi.
"Harus didata lagi tempat-tempat hiburan malam ini. Kalau memang tidak ada izinnya, harus ditutup permanen," tambahnya.
Diharapkan, masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Terpenting, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas saat Ramadhan.
"Saya juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan, yang mengganggu ketertiban umum. Mari kita sambut Ramadhan ini dengan damai," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait