3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, Begini Ternyata Peran dan Modusnya 

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat press rilis di Mapolres Sukabumi Kota. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 3 pelaku  pembacokan terhadap ARSS (15) pelajar SMP hingga tewas yang aksinya disiarkan langsung melalui akun media sosial Instagram. Ketiga pelaku berstatus pelajar SMP yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut, mempunyai peran masing-masing dalam aksinya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga ABH yang terlibat kasus pembacokan itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Yang pertama (diamankan) berinisial DA yang posisinya sebagai pelaku pembacokan. Kemudian yang kedua berinisial RA alias M yang melakukan perekaman alias live streaming di media sosial. Yang ketiga berinisial AAP alias U yang berposisi sebagai pengendara atau joki di kendaraan motor yang sudah dipersiapkan," ujar AKBP Sy Zainal Abidin kepada iNews.id.

Adapun modus operandinya, lanjut Zainal, awalnya korban yang berinisial ARSS (15) mengirimkan pesan kepada ketiga ABH, menuduh DA melakukan pencoretan di sekolahnya. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, ketiga ABH lalu janjian bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah disepakatinya.

"Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu. Lalu ketiga ABH dengan menggunakan satu sepeda motor menuju TKP. Sesampainya di sana, maka saudara DA ini turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. Lalu saudaranya RA langsung menggunakan hp untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya," kata Kapolres.

Dengan tanpa basa basi, lanjut Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan pelajar SMP tewas akibat luka berat yang dideritanya. 

"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 Ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network