BOGOR, iNewsSukabumi.id - Polisi masih memburu dua pelaku perampokan yang menewaskan sopir taksi online di Tol Jagorawi KM 37.400, Kabupaten Bogor. Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Satu kan ketangkep tuh sama PJR. Dua lagi dalam pengejaran pelaku perampokan sopir taksi online ," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Kata dia, untuk satu orang pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh petugas PJR Tol Jagorawi sudah menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan. Tersangka diancam Pasal 365 Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukum mati," tegasnya.
Sedangkan, untuk korban masih menjalani otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta. Polisi belum bisa memberikan keterangan terkait luka pada korban.
"Masih kita nunggu ini (otopsi)," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait