BOGOR, iNewsSukabumi.id - Polisi masih memburu dua pelaku perampokan yang menewaskan sopir taksi online di Tol Jagorawi KM 37.400, Kabupaten Bogor. Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Satu kan ketangkep tuh sama PJR. Dua lagi dalam pengejaran pelaku perampokan sopir taksi online ," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Kata dia, untuk satu orang pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh petugas PJR Tol Jagorawi sudah menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan. Tersangka diancam Pasal 365 Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukum mati," tegasnya.
Sedangkan, untuk korban masih menjalani otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta. Polisi belum bisa memberikan keterangan terkait luka pada korban.
"Masih kita nunggu ini (otopsi)," tutupnya.
Sebelumnya, sopir taksi online berinisial AS (38), menjadi korban perampokan di Tol Jagorawi KM 37, Kabupaten Bogor pagi tadi. Satu pelaku berhasil ditangkap polisi tak lama setelah perampokan terjadi.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.30 WIB. Berawal saa anggota PJR Tol Jagorawi mendapati mobil yang berhenti di bahu jalan dengan kap mesin terbuka.
Di lokasi, terdapat tiga orang pria di mana salah satunya mencurigakan dengan banyak bercak darah. Anggota berinisiatif menanyakan kondisinya tetapi tidak ditemukan adanya luka pada pelaku.
"Dibawa sama anggota ke belakang kok ga ada luka, dilihat ke dalam mobilnya banyak darah. Nah dilihat sama temennya (dua orang) dibawa anggota langsung kabur. Yang satu langsung dipegang anggota, ditanya diborgol langsung," kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi AKP Budi dikonfirmasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait